asalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.
pernikahan adalah sebuah hubungan yang sangat di tekankan rasulluah.
dan kita semua berharap dari pernikahan itu bisa menambah erat silaturrahim pada semua sanak famili kita.
arti nikah:
nikah artinya:''suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki laki dan perempuan-
yang bukan muhrimnya,dan menimbulkan hak dan kewajibanantara-
keduanya.''
dalam pengertian yang luas'pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang-
laki-laki dan perempuan,untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang di langsungkan
menurut ketentuan syari'at islam.
dasar hukum nikah.
pada dasar nya pernikahan itu di perintahkan /di anjurkan oleh syara
firman allah s.w.t'.
''........maka kawinlah perempuan-perempuan yang kamu sukai,dua,tiga,dan empat,-
tetapi kalau kamu kuatir tidak dapat berlaku adil(antara perempuan-perempuan itu)hendaklah-
satu saja.(s.an--nisa',ayat 3)
firman allah pula: dan kawinlah orang orang yang sendirian (janda)di antara kamu dan hamba-
sahaya laki-laki dan perempuan..............!''.(s.an-nur,ayat 32).
hukum nikah.:
hukum nikah ada lima perkara:
1 jaiz (boleh) ini asal hukum nya
2 sunat bagi orang yang berkehendak serta cukup napkah sandang pangan-
dan lain lain nya.
3wajib bagi orang yang cukup sandang pangan dan di khawatirkan terjerumus ke-
lembah perjinahan.
4 makruh bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah.
5 haram bagi orang berkehendak menyakiti perempuan yang akan di nikahi..........
rukun nikah ada lima.
1 pengantin laki-laki.
2 pengantin perempuan.
3 wali.
4 dua orang saksi.
5 ijab dan qabul.
syarat pengantin laki-laki:
1 tidak di paksa./terpaksa
2 tidak dalam ikhram haji atau 'umrah.
3 islam (apa bilakawin dengan perempuan islam).
syarat pengantin perempuan:
1 bukan perempuan dalam masa'iddah.
2 tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain.
3 antara laki laki dan perempuan tersebut bukan muhrim.
4 tidak dalam keadaan ihram,haji dan umrah.
5 bukan perempuan musyrik.
inilah sedikit uraian tentang nikah dan hukum nya.yang sangat di perhatikan-
dalam hendak menjalani pernikahan ......!!
wasalam,,,,,
No comments:
Post a Comment