Tuesday 24 September 2013

dasar hukum nikah islam

asalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.
pernikahan adalah sebuah hubungan yang sangat di tekankan rasulluah.
dan kita semua berharap dari pernikahan itu bisa menambah erat silaturrahim pada semua sanak famili kita.

                       arti nikah:
nikah artinya:''suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki laki dan perempuan-
yang bukan muhrimnya,dan menimbulkan hak dan kewajibanantara-
keduanya.''
        dalam pengertian yang luas'pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang-
laki-laki dan perempuan,untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang di langsungkan
menurut ketentuan syari'at islam.
                        dasar hukum nikah.
pada dasar nya pernikahan itu di perintahkan /di anjurkan oleh syara
        firman allah s.w.t'.
''........maka kawinlah perempuan-perempuan yang kamu sukai,dua,tiga,dan empat,-
tetapi kalau kamu kuatir tidak dapat berlaku adil(antara perempuan-perempuan itu)hendaklah-
satu saja.(s.an--nisa',ayat 3)
firman allah pula:  dan kawinlah orang orang yang sendirian (janda)di antara kamu dan hamba-
sahaya laki-laki dan perempuan..............!''.(s.an-nur,ayat 32).
        hukum nikah.:
hukum nikah ada lima perkara:
1 jaiz (boleh) ini asal hukum nya
2 sunat bagi orang yang berkehendak serta cukup napkah sandang pangan-
dan lain lain nya.
3wajib bagi orang yang cukup sandang pangan dan di khawatirkan terjerumus ke-
lembah perjinahan.
4 makruh bagi orang yang tidak mampu memberi  nafkah.
5 haram bagi orang berkehendak menyakiti perempuan yang akan di nikahi..........

          rukun nikah ada lima.
1 pengantin laki-laki.
2 pengantin perempuan.
3 wali.
4 dua orang saksi.
5 ijab dan qabul.
    syarat pengantin laki-laki:
1 tidak di paksa./terpaksa
2 tidak dalam ikhram haji atau 'umrah.
3 islam (apa bilakawin dengan perempuan islam).
       syarat pengantin perempuan:
1 bukan perempuan dalam masa'iddah.
2 tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain.
3 antara laki laki dan perempuan tersebut bukan muhrim.
4 tidak dalam keadaan ihram,haji dan umrah.
5 bukan perempuan musyrik.

            inilah sedikit uraian tentang nikah dan hukum nya.yang sangat di perhatikan-
dalam hendak menjalani pernikahan ......!!
    wasalam,,,,,


No comments:

Post a Comment