Monday, 30 September 2013

shalat berjamaah

Bismilahirahmanirrahim.
asalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.
          mari kita ketahui sedikit tentang shalat berjamaah,yang sangat besar pahalanya-
di bandingkan dengan shalat sendirian.
         
         shalat berjamah ialah shalat yang di lakukan oleh orang banyak bersama sama-
sekurang kurang nya dua orang ,seorang di antara mereka yang lebih paseh bacaanya dan-
lebih mengerti tentang hukum islam di pilih menjadi imam.
dia berdiri di depan sekali dan lainya berdiri di belakang nya sebagai makmum/pengikut.

            hukum shalat berjamaah.
shalat berjamaah hukumnya sunat mu akad kecuali shalat jamaah shalat jum'at.
pahalanya 27 derajat (kali) di bandingkan dengan shalat sendirian .
           rasulullah saw.bersabda.
dari ibnu 'umar ra. berkata :bahwa rasulullah saw.
telah bersabda:shalat berjamaah lebih utama pahalanya dari pada
shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat kelebihan nya
di baandingkan dengan shalat sendirian (h.r.bukhari dan muslim)
          shalat jama'ah di masjid lebih utama dari pada di lakukan di rumah .
shalat berja'amaah di mesjid lebih utama dari pada di lakukan di rumah kecuali shalat sunat
sabda rasulullah saw.
               dari zaid bin tsabit ra.berkata:bahwa rasulullah saw.
bersabda :shalatlah kamu hai manusia di rumahmumasing masing
sesungguhnya sebaik baik shalat ialah shalat seseorang
di rumahnya kecuali shalatlima waktu'', (h.r. bukhari)
           shalat berjama'ah bagi wanita:
shalat berjama'ah bagi wanita di sunatkan pula tetapi shalat mereka lebih utama
di kerjakan di rumah dari pada di mesjid sesuai dengan sabda 
hadits nabi saw.
           dari ibnu mas'ud bahwa sesungguhnya nabi saw.
telah bersabda:''shalat seorang perempuan di rumahnya-
lebih utama dari pada shalatnya di ruangan(masjid)
dan shalat dalam kamar lebih utama dari pada shalat di
rumah nya.  (hr.abu dawut)
                   
                 jangan lah kamu melarang wanita-wanita itu pergi ke msjid (karena)rumah mereka-
lebih baik untuk mereka (shalat) ''.hr.ahmad dan abu dawut.)
               demikian lah uraian tentang shalat berjamaah
  wasalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.

   

Sunday, 29 September 2013

rukun shalat

mengetahui rukun shalat,adalah sangat penting untuk-
menuju kesempurnan dalam mengerjakan ibadah shalat,bagi kita.
                  tentang rukun shalat ini di rumuskan menjadi 13 bagian perkara
1 niat:artinya menyengaja dalam hati untuk melakukan shalat,misal nya berniat di dalam hati-
sengaja saya shalat zhuhur empat rakat karena allah ta'ala,begitulah seterus nya untuk masing maing-
shalat,dengan niaat tertentu  pula.
                   sabda rasulullah saw.
''bahwasany ia segala perbuatan tergantung pada niat nya
dan setiap manusia akan mendapat sekedar apa yang di niatkanya 
barang siapa hijrahnya karena menuntut keridhan allah ta'ala.
dan rasulnya,hijrahnya itu sampai kepada keridhaan allahdan rasul,
dan barang siapayang hijrah nyakarena kedunian yang hendak di peroleh nya atau di sebabkan wanita yang hendak di kawininya.
maka hijrahnya itu adalah karena tujuan tujuan nya
yang hendak di capainya itu''.(h.r.bukhari)

2 berdiri bagi orang yang kuasa:tidak dapat berdiri:boleh dengan duduk,atau berbaring.
3takbiratul ihram:membaca allahuakbar,allah maha besar,.
4 membaca surat patihah.
dari ubadah bin shamit r a.bahwasanya nabi saw bersabda:
             tidak shah shalat bagi orang yang tidak membaca fatihatu l
kitab''.
5 ruku'dan thumaninah artinya membungkuk sehingga punggung nya menjadi sama,
datar dengan leher dan keduanya belah belah tangan nyamemegang lutut
6 i'tidal dengan thumaninah artinya bangkit bangun dari rukuk dan kembali tegak lurus-
thuma ninah.
7sujud dua kalidengan thu'maninh :yaitu meletakkan kedua lutut,kedua tangan,kening,dan hidung
ke atas lantai.
8 duduk di antara dua sujud,dengan thuma'ninah:artinya bangun kembali setelah sujud
yang pertama untuk duduk sebentar menanti sujud yang kedua,
9 duduk tasyahut pertama.
10  membaca tasyahud akhir:di waktu duduk di raka'at yang ter akhir
11 membaca shalawat atas nabi :artinya setelah tasyahud akhir maka di lanjut kanmembaca pula
shalawat atas nabi dan keluarganya.
12 mengucap salam yang pertama bila telah selesai membaca tasyahud akhir-
 dan salawat nabi dan keluarga beliau maka memberi salam.
13 tertip artinya:berturut turut menurut peraturan-peraturan yang telah di tentukan.
             baiklah sampai  di sini dulu uraian singkat tentang shalat.
    




Thursday, 26 September 2013

hukum islam

                          hukum''
asalamualaikum warahmatululla
hiwabarakatuh.
mari kita mengenal hukum di dalam islam dan hukum adat ,hukum akal:
                      apa arti hukum ?
arti hukum yaitu menetapkan suatu pekerjaan dan meniadakan suatu pekerjaan.
terbagi berapa kah hukum itu?
hukumitu terbagi menjaditiga bagian.
1 hukum syara'
2 hukum adat'
3 hukum akal

hukum syara'
hukum syara 'artinya perintah allah taala
misalnya dengan sholat lima waktu,puasa ramadhan,menuntut ilmu agamadan lain lainnya
 apakah arti haram,?
arti haram menurut  suatu pekerjan yang apabila di kerjakan mendapat siksa,dan apabila-
di tinggalkan mendapat pahala,
misalnya mencuri,berzina,berjudi,berdusta,menipu orang,mengumpat,dan lain lainnya.
                 apakah arti sunat?
arti sunat menurut syara adalah suatu pekerjaan yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan apabila-
di tinggalkan tidak mendapat siksa.
misalnya membaca alquran,bersalawat,shalat tarawih,dan lain- lainnya.

                 apakh arti makruh.
makruh menurut syra'adalah suatu pekerjan yang apabila di tinggalkan mendapat pahala
,misalnya,merokok,makan jengkol,makan petai,dan sebagainya.
arti mubah:menurut syara,adalah suatu pekerjan yang apabila,dikerjakan tidak berdosa-
dan apabila di tinggalkan tidak berpahala,
terkadang yang mubah itu menjadi sunnat umpamanya makan diniatkan agar kuat beribadah-
kepada allah swt.
                    hukum adat.
hukum adat artinya menetapkan suatu yang telah di kenal oleh orang banyk-
dan telah menadi kebiasan mereka baik berupa perkataan,perbuatan,atau kebiasaan-
yang mereka tinggalkan.
hukum adat itu terbagi menjadi dua bagian.
hukum adat yang shahih ialah sesuatuyang yang saling di kenal oleh manusia dan tidak bertentangan-
dengan dalil syara.tidak menghaalkan sesuatu yang di haramkan dan tidak pula membatalkan-
sesuatu yang wajib.
         hukum adat yang fasid?
ialah sesuatu yang sudah menjadikebiasan manusia,akan tetapi kebiasan itu bertentangan-
dengan syara.
atau menghalalkan sesuatuyang di haramkan atau membatalkan sesuatu yang wajib
misalnya pada adat kebiasan manusia terhadap berbagai kemungkaran,?mabuk mabukan
judi dan lain-lain dalam berbagai acara seperti dalam pernikahan
aspul anwarsedekah bumi,sedekah laut,dan sebagainya.
             hukum akal.
hukum akal yaitu:menetapkan sesuatu atau meniadakan nya menurut akal yang sehat-
sedangkan akal yang sempurna sehat yaitu nur(cahaya)yang di masukkan ke dalam hati-
orang mukmin.
         inilah uraian sedikit tentang tiga hukum .

          

Tuesday, 24 September 2013

dasar hukum nikah islam

asalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.
pernikahan adalah sebuah hubungan yang sangat di tekankan rasulluah.
dan kita semua berharap dari pernikahan itu bisa menambah erat silaturrahim pada semua sanak famili kita.

                       arti nikah:
nikah artinya:''suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki laki dan perempuan-
yang bukan muhrimnya,dan menimbulkan hak dan kewajibanantara-
keduanya.''
        dalam pengertian yang luas'pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang-
laki-laki dan perempuan,untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang di langsungkan
menurut ketentuan syari'at islam.
                        dasar hukum nikah.
pada dasar nya pernikahan itu di perintahkan /di anjurkan oleh syara
        firman allah s.w.t'.
''........maka kawinlah perempuan-perempuan yang kamu sukai,dua,tiga,dan empat,-
tetapi kalau kamu kuatir tidak dapat berlaku adil(antara perempuan-perempuan itu)hendaklah-
satu saja.(s.an--nisa',ayat 3)
firman allah pula:  dan kawinlah orang orang yang sendirian (janda)di antara kamu dan hamba-
sahaya laki-laki dan perempuan..............!''.(s.an-nur,ayat 32).
        hukum nikah.:
hukum nikah ada lima perkara:
1 jaiz (boleh) ini asal hukum nya
2 sunat bagi orang yang berkehendak serta cukup napkah sandang pangan-
dan lain lain nya.
3wajib bagi orang yang cukup sandang pangan dan di khawatirkan terjerumus ke-
lembah perjinahan.
4 makruh bagi orang yang tidak mampu memberi  nafkah.
5 haram bagi orang berkehendak menyakiti perempuan yang akan di nikahi..........

          rukun nikah ada lima.
1 pengantin laki-laki.
2 pengantin perempuan.
3 wali.
4 dua orang saksi.
5 ijab dan qabul.
    syarat pengantin laki-laki:
1 tidak di paksa./terpaksa
2 tidak dalam ikhram haji atau 'umrah.
3 islam (apa bilakawin dengan perempuan islam).
       syarat pengantin perempuan:
1 bukan perempuan dalam masa'iddah.
2 tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain.
3 antara laki laki dan perempuan tersebut bukan muhrim.
4 tidak dalam keadaan ihram,haji dan umrah.
5 bukan perempuan musyrik.

            inilah sedikit uraian tentang nikah dan hukum nya.yang sangat di perhatikan-
dalam hendak menjalani pernikahan ......!!
    wasalam,,,,,


Saturday, 21 September 2013

pendapat tentang talak tiga

asalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.
     bismillahirahmanirrahim.
mengenai articel ini akan saya jelaskan sedikit,masalah di dalam perceraian,antara suami istri!!-
khusus nya di bagian,talaq tiga.

talaq tiga meliputi beberapa cara:
1 mentalaq  istri tiga kali pada masa yang berlainan,misal nya suami mentalak istrinya talak satu,
pada masa idddah' di talak lagi satu,pada masa'iddah kedua ,di talak lagi talak satu.
      sabda rasulullah saw.

dari ibnu'umar ra.bahwasanya ia telah menalak istrinya yang-
yang sedang haidl pada masa rasulullah saw .,
kemudian umar bertanya kepada rasulullah saw.tentang kejadian itu
lalu beliau menjawab:
    ''perintahkanlah ia merujuknya,kemudian,hendaklah ia menahan-
sampai sampai istrinya suci,kemudian ia haidl dan suci lagi kemudian,jika ia mau tahanlah istrinya itu atauthalaklah sebelum di campuri;dan itulah iddah yang di perintah kan olleh allah swt.
apa bila seorang perempuan di thalaq.
                      sabdanya lagi.
dan dalam sebuah riwayat muslim (beliau bersabda)
:''perintahkanlah ia merujuknya,kemudian mentalaqnya dalam-
keadaan suci atau sedang hamil''.
dan dalamriwayat lain dari bukhari:''dan itu di hitung satu-
thalaq.

2 suami mentalak istri dengan talak satu,kemudian setelah 'iddah di nikahi kembali-
dengan nikah baru,lalu di talak 'setelah iddahnya habis,di nikahi  kembali,
lalu di talak lagi,yang ketiga kalinya,
dengan demikian berarti telah terjadi talak tiga.
3 ucapan talak dari suami yang di jatuhkan sekaligus dengan ucapan :
saya talak engkau talak tiga.

ucapan semacam ini mengakibatkan terjadi nyajatuhnya thalaq tiga langsung.
          dalam sebuah riwayat di terangkan sebagai berikut:
dari abi ash-shahba ra.bahwasanya ia bertanya kepada 'abbas:
''apakah engkau tahu,bahwasa nya talak tiga (yang di ucapkan sekaligus tiga)itu di hukum kan menjadi talak satu pada
zaman rasulullah saw.
dan abu bakar ra.
namun di tetapkan hukum nya menjadi talak tiga-
pada zaman khalifah 'umar bin khathab ra.?lalu ibnu abbas menjawab:''ya''.
              demikinlah sedikit uraian tentang jatuhnya thalaq tigga.....
       terimakasih sdh membaca.....  


 


















 
 

Thursday, 19 September 2013

hal apa yang memutuskan pernikahan?

bismillahirahmmanirrahim.
yang dapat memutuskan pernikahan ialah:
1 karena salah satu suami meninggal.
2 karena talak.
3 karena fasah,yakni salah satu di antara suami istri itu merusak ke pengadilan tentang pekawinan itu.
4 karena khulu
5 karena li'an
6 karena i-la
a. thalak
thalak ialah melepaskan ikatan nikah daripihak suami dengan istrinya :''dengan mengucapkan:'(engkau telah,kutalak')'.dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas,arti nya suami istri ,bercerai,thalak yaitu perbuatan halal,tapi di benci oleh allah.sebagai mana sabda nabi:dari ibnu'umar ra.,ia berkata:rasulullah saw,telah bersabda:''di antara hal halyang halal namun di benci oleh allah.ialah thalak''.(h.r.abu dawud,ibnu majah dan di sahkan oleh hakim dan abu hatim menguatkan mursalnya).
b.rukun thalaq
rukun thalaq ialah:
1 suami yang menthalaq :dengan syarat baligh,berakal dan kehendak sendiri.
istri yang di thalaq.
ucapan yang di gunakan untuk menthalaq.

ucapan thalaq: 
ucapan untukmenthalaq istri ada dua:
1 ucapan sharih yaitu ucapan yang tegas maksud nya untuk menthalaq . thalaq itu jatuh jika seseorang telah mengucapkan dengan sengaja walaupun hatinya tidak berniat menthalak istrinya.
ucapan thalaq sharih ada tiga:
1 thalaq artinya mencerai
2 pirak artinya memisah kan diri .
3 sarah artinya lepas.
          ucapan yang kinayah yaitu ucaapan yang tidak jelas maksudnya mungkin ucapan ,itu maksudnya thalaq lain .ucapan thalaq kinayah memerlukan adanya niat ,artinya jika ucapan thalaq itudengan niat,sah talaknya dan jika tidak di sertai niat maka thalak nya belum jatuh.
          ucapan kinayah misalnya :
1 pulang lah engkau kepada ibu bapak mu
2 kawin lah engkau dengan orang lain
3 saya tidak hajat lagi dengan mu
     sabda rasulullah.:
dari abi hurairah ra .,ia berkata :rasulullah saw. bersabda:''ada tiga perkara,yang bila di sungguh kan jadi,dan bila main main pun tetap jadi,yaitu nikah ,thalaq dan rujuk'''. (h.r.imam yang empat ,kecuali nasa'i dan di sahkan oleh hakim)
 

Wednesday, 18 September 2013

dosa besar durhaka pada orang tua kita

aslamualaikum warahmatullahiwabarakatuh,salam hangat sobat blogger.                                                         oke sob mari kita lanjut kan tentang dalil dalil durhaka pada orang tua kita,agar kita bisa selalu inggat dengan cara menghormati kedua orang tua kita selagi mereka masih dalam keadan hidup,karena apa bila mereka telah tiada,maka habis sudah cara kita berbakti ke pada mereka,dengan cara berbuat baik ke pada nya,tapi jangan lah kita berkecil hati,karena masih ada cara berbakti buat orang tua kita apa bila dia telah tiada,yaitu dengan cara,mendo'a kan mereka: jadi kita di wajib kan untuk menghormati orang tua,dan jangan durhaka terhadap mereka'.''sesui dengan sabda nabi muhhamad saw.
:dari abu bakrah radhiyallahu anhu,dia berkata,rasullulah,saw.bersabda: ''bagaimana jika ku khabarkan ke pada kalian dosa besar yang paling besar?''kami menjawab,baiklah wahai rasullullah.''beliau bersabda:syirik kepada allah.dan durhaka ke pada kedua orang tua kita''sat itu beliau sedang berbaring,lalu dudukkemudin dia bersabda lagi ketahui lah''begitu pula perkataan palsu dan kesaksian palsu.beliau senantiasa mengulang ulangi sabda nya hingga kami berkata ''andaikan saja beliau diam''(di riwayatkan al bukhary dan muslim). perhatikan bagaimana beliau menyebutkan kedurhakaan kepada kedua orang tua dan tak mau berbuat baik secara berurutan setelah sirik kepada allah orang yang melakukan dosa besar ini tidak akan di lihat allah pada hari kiamat,tidak mendapat kan kemulian ampunan dan rahmat- nya
rasullulah saw bersabda:''tiga orang yang allah tidak memandang mereka pada hari kiamat nanti :orang yang durhaka kepada kedua orang tua,wanita yang menyerupai kaum laki laki,dan laki laki yang menyerupai wanita,tiga orang yang tidak masuk surga:orang yang durhaka kepada orang tua,pembut khamar,dan orang yang mengabarkan,apa yang dia berikan''(ditakhrij ahmad,an-nasa'y dan alhakim)oke itulah beberapa dalil dalil nya dan sabda nabi besar muhammaad saw.                                 jadi wajib bagi kita menghargai kedua orang tua kita,,..