Wednesday 28 August 2013

hukum mengajarkan ilmu

kalau kita telah mempelajari ilmu islam itu,apakah kewajiban kita yang harus di tunai kan?kewajiban yang di tunaikan ialah mengamalkan segala ilmu itu sehingga menjadi ilmu yang bermanpaat bagi kita dan orang lain,agar manfa,at bagi orang lain hendak lah ilmu ilmu itukita ajarkan kepada orang  lain ,mengajar kan ilmu ialah: memberi penerangan kepada mereka dengan uraian lisan,atau dengan melaksanakan sesuatu amal di hadapan mereka atau dengan jalan menyusun dan mengarang buku buku untuk di ambil manfa,at nya mengajarkan ilmu kecuali memang di perintah oleh agama sungguh tidak di sangkal lagi,bahwa mengajar adalah suatu pekerjaan seutama-utama nya nabi di utus kedunia inipun dengan tugas menggajar,sebagai mana sabdanya: aku di utus ini,untuk jadi pngajar,hr baihaqi".                                                             sekiranya allah tidak membangkit kan rasuluntuk menjadi guru manusia,guru dunia tentulah masyarakat manusia tinggal dalam ke kebodohan sepanjang masa ,walaupun akal dan otakmanusia,mungkin menghasilkan berbagai ilmu pengetahuan kepada manusia/masyarakat secara luas agar mereka tidak dalam kebodahan dan kegelapan ,maka diperlukan kesadaarannya bagi para mu allim ,para guru dan"ulama untuk beriringan tangan menuntun mereka menuju kebahagiaan dunia dan akhirat .bagi para guru dan ulama yang suka,menyembunyi kan ilmunya,mendapat kan ancaman sebagai mana sabda nabi saw.:barang siapa di tanya tentang sesuatu ilmu kemudian menyembunyikan ,tidak maumemberikan jawaban nya maka allah,akan menggekangkan mulut nya kelak di hari kiamat dengan kekangan(kendali) api neraka", h.r.ahmad mari lah kita tuntut ilmu pengetahuan sesempat mungkin dengan tidak ada henti nya tanpa absen sampai ke liang kubur dengan iklas dan tekad mengamalkan dan menyumbangkan nya kepada masayarakat agar kita semua dapat mengenyam hasil dan buah nya.aspul anwar
                                     

No comments:

Post a Comment