Thursday 19 September 2013

hal apa yang memutuskan pernikahan?

bismillahirahmmanirrahim.
yang dapat memutuskan pernikahan ialah:
1 karena salah satu suami meninggal.
2 karena talak.
3 karena fasah,yakni salah satu di antara suami istri itu merusak ke pengadilan tentang pekawinan itu.
4 karena khulu
5 karena li'an
6 karena i-la
a. thalak
thalak ialah melepaskan ikatan nikah daripihak suami dengan istrinya :''dengan mengucapkan:'(engkau telah,kutalak')'.dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas,arti nya suami istri ,bercerai,thalak yaitu perbuatan halal,tapi di benci oleh allah.sebagai mana sabda nabi:dari ibnu'umar ra.,ia berkata:rasulullah saw,telah bersabda:''di antara hal halyang halal namun di benci oleh allah.ialah thalak''.(h.r.abu dawud,ibnu majah dan di sahkan oleh hakim dan abu hatim menguatkan mursalnya).
b.rukun thalaq
rukun thalaq ialah:
1 suami yang menthalaq :dengan syarat baligh,berakal dan kehendak sendiri.
istri yang di thalaq.
ucapan yang di gunakan untuk menthalaq.

ucapan thalaq: 
ucapan untukmenthalaq istri ada dua:
1 ucapan sharih yaitu ucapan yang tegas maksud nya untuk menthalaq . thalaq itu jatuh jika seseorang telah mengucapkan dengan sengaja walaupun hatinya tidak berniat menthalak istrinya.
ucapan thalaq sharih ada tiga:
1 thalaq artinya mencerai
2 pirak artinya memisah kan diri .
3 sarah artinya lepas.
          ucapan yang kinayah yaitu ucaapan yang tidak jelas maksudnya mungkin ucapan ,itu maksudnya thalaq lain .ucapan thalaq kinayah memerlukan adanya niat ,artinya jika ucapan thalaq itudengan niat,sah talaknya dan jika tidak di sertai niat maka thalak nya belum jatuh.
          ucapan kinayah misalnya :
1 pulang lah engkau kepada ibu bapak mu
2 kawin lah engkau dengan orang lain
3 saya tidak hajat lagi dengan mu
     sabda rasulullah.:
dari abi hurairah ra .,ia berkata :rasulullah saw. bersabda:''ada tiga perkara,yang bila di sungguh kan jadi,dan bila main main pun tetap jadi,yaitu nikah ,thalaq dan rujuk'''. (h.r.imam yang empat ,kecuali nasa'i dan di sahkan oleh hakim)
 

No comments:

Post a Comment