Wednesday 13 November 2013

tentang tharah

asalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh.
wahai sahabat, islam itu indah dan juga islam selalu mengajarkan kebaikan kepada kita sangat banyak kebaikaan di uraikan dalam islam yang dapat kita petik dari hadits maupun dari firman allah swt. yang sangat berguna dalam tuntunan hidup kita, misal nya tentang bersuci atau tharah yang menjadi rujukan islam,dan ada bermacam  hadits yang menjelaskan tentang tharah.jadi tharah adalah hukum nya wajib bagi kita jika hendak melaksanakan ibadat shalat.


1 arti tharah.
tharah menurut bahasa artinya''bersih ''sedang menurut syara berarti bersih dari hadast dan najis bersuci ,karena hadast hanya di bagian  badan saja hadas ada dua,yaitu :hadas besar dan hadast kecil menghilangkan hadast besar dengan mandi atau tayamum dan menghilangkan hadast kecil dengan wudlu atau tayamum .bersuci dari najis berlaku pada badan,pakaian dan tempat cara menghilangkan nya harus di cuci dengan air suci dan dapat mensucikan.

2 kedudukan tharah dalam ibadat.
tharah merupakan pangkal pokok dari ibadat yang menjadi penyongsong bagi manusia dalam menghubungkan diri dengan tuhan.shalat tiada sah bila tiada dengan tharah ,hal ini sesuai dengan sabda nabi saw.:allah tidak menerima shalat yang tidak dengan bersuci (h.r.muslim)

3 macam macam air dan pembagian nya.
air adalah alat terpenting  untuk bersuci di lihat dari segi hukum nya air dapat di bagi menjadi empat macam bagian.: air mutlak (air yang sewajar nya )yaiu air suci yang dapat mensucikan (tharir-muthahhir),artinya air itu dapat di gunakan untuk bersuci misal nya air hujan ,air sungai ,air laut ,air sumur,air salju dan air embun,.
air  makruh :yaitu air yang suci dan dapat mensucikan tetapi makruh di gunakanya seperti air musyammas (air yang di panaskan dengan panas matahari)

dalam tempat logam yang di buat bukan dari emas dan perak air suci tetapi tidak dapat di gunakan untuk bersuci (thahirghairu muthahhir):yaitu air yang boleh di minum tetapi tidak sah untuk bersuci misalnya :air sedikit telah di pakai untuk bersuci walaupun tidak berobah sipat nya air itu di sebut air musta'mal air suci ang bercampur dengan benda suci seperti air teh air kopi, air limun,air kelapa dan sebagai nya.

air muntanajjis yaitu air yang terkena najis air mutanajjis apa bila kurang dari dua kullah 1 tidak sah untuk bersuci tetapi apabila lebih dari dua kullah dan tidak berobah sifat nya (bau ,rupa dan rasanya)maka sah untuk bersuci.

4 macam macam najis(najasah)
najis(najasah) menurut bahasa artinya kotoran,sedang menurut syara berarti yang mencegah sah nya shalat. seperti air kencing dan sebagainya najis dapat di bagi menjadi tiga bagian:najis mughalladzah yaitu najis yang berat yakni najis yang timbul dari najis anjing dan babi cara mensucikan nya ialah lebih dahulu di hilangkan wujud benda najis itu,kemudian barudi cuci bersih dengan air sampai tujuh kali dan permulaan di antara pensucian itu di cuci dengan air yang bercampur tanah.

cara ini di lakukan berdasarkan sabda rasulullah saw.:suci nya tempat (perkakas) mu apabila di jilat anjing adalah dengan mencuci nya tujuh kali permulaan atau penghabisan di antara pensucian itu di cuci dengan air yang bercampur dengan tanah ''.(h.r.at-turmudzi).
najis mukhaffah:ialah najis yang ringan seperti air kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-pa kecuali air susu ibunya.

cara menghilangkanya cukup dengan memercikan air pada benda yang kena najis itu sampai bersih sabda rasulullah saw.:barang yng terkena air kencing anak perempuan harus di cuci sedang bila air kencing anak laki-laki cukuplah dengan memercikan air padanya ''.(h.r.abu dawud dan nasa'i)

najis mutawassithah (sedang)yaitu kotoran seperti kotoran manusia atau binatang,air kencing,nanah darah bangkai (selain bangkai ikan,belalang,dan mayat manusia)dan najis-najis yang lain selain yang tersebut dalam najis ringan dan berat.najis mutawassithah dapat di bagi menjadi dua bagian ,najis ainiyah yaitu najis yang bendanya berwujud cara mensucikan nya dengan menghilangkan zatnya lebih dahulu hingga hilang rasa bau dan warna nya kemudian menyiramnya dengan air sampai bersih.

najis hukmiyah :yaitu najis yang tidak berwujud bendanya seperti bekas kencing,arakyang sudah kering,cara mensicikannya cukup dengan mengalir kan air pada bekas najis itu, nnajis yang dapat di maafkan antara lain:bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir seperti nyamuk ,kutu busuk,dan sebaginya ,najis yang sedikit sekali nanah,atau darah dari kudis atau bisulnya sendiri yang belum sembuh,debu yang campur najis dan lain lainnya yang sukar di hindarkan.

baiklah demikian dulu sahabat muslim.
wasalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh.

 
 


No comments:

Post a Comment