Thursday 26 September 2013

hukum islam

                          hukum''
asalamualaikum warahmatululla
hiwabarakatuh.
mari kita mengenal hukum di dalam islam dan hukum adat ,hukum akal:
                      apa arti hukum ?
arti hukum yaitu menetapkan suatu pekerjaan dan meniadakan suatu pekerjaan.
terbagi berapa kah hukum itu?
hukumitu terbagi menjaditiga bagian.
1 hukum syara'
2 hukum adat'
3 hukum akal

hukum syara'
hukum syara 'artinya perintah allah taala
misalnya dengan sholat lima waktu,puasa ramadhan,menuntut ilmu agamadan lain lainnya
 apakah arti haram,?
arti haram menurut  suatu pekerjan yang apabila di kerjakan mendapat siksa,dan apabila-
di tinggalkan mendapat pahala,
misalnya mencuri,berzina,berjudi,berdusta,menipu orang,mengumpat,dan lain lainnya.
                 apakah arti sunat?
arti sunat menurut syara adalah suatu pekerjaan yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan apabila-
di tinggalkan tidak mendapat siksa.
misalnya membaca alquran,bersalawat,shalat tarawih,dan lain- lainnya.

                 apakh arti makruh.
makruh menurut syra'adalah suatu pekerjan yang apabila di tinggalkan mendapat pahala
,misalnya,merokok,makan jengkol,makan petai,dan sebagainya.
arti mubah:menurut syara,adalah suatu pekerjan yang apabila,dikerjakan tidak berdosa-
dan apabila di tinggalkan tidak berpahala,
terkadang yang mubah itu menjadi sunnat umpamanya makan diniatkan agar kuat beribadah-
kepada allah swt.
                    hukum adat.
hukum adat artinya menetapkan suatu yang telah di kenal oleh orang banyk-
dan telah menadi kebiasan mereka baik berupa perkataan,perbuatan,atau kebiasaan-
yang mereka tinggalkan.
hukum adat itu terbagi menjadi dua bagian.
hukum adat yang shahih ialah sesuatuyang yang saling di kenal oleh manusia dan tidak bertentangan-
dengan dalil syara.tidak menghaalkan sesuatu yang di haramkan dan tidak pula membatalkan-
sesuatu yang wajib.
         hukum adat yang fasid?
ialah sesuatu yang sudah menjadikebiasan manusia,akan tetapi kebiasan itu bertentangan-
dengan syara.
atau menghalalkan sesuatuyang di haramkan atau membatalkan sesuatu yang wajib
misalnya pada adat kebiasan manusia terhadap berbagai kemungkaran,?mabuk mabukan
judi dan lain-lain dalam berbagai acara seperti dalam pernikahan
aspul anwarsedekah bumi,sedekah laut,dan sebagainya.
             hukum akal.
hukum akal yaitu:menetapkan sesuatu atau meniadakan nya menurut akal yang sehat-
sedangkan akal yang sempurna sehat yaitu nur(cahaya)yang di masukkan ke dalam hati-
orang mukmin.
         inilah uraian sedikit tentang tiga hukum .

          

No comments:

Post a Comment