Saturday 21 September 2013

pendapat tentang talak tiga

asalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.
     bismillahirahmanirrahim.
mengenai articel ini akan saya jelaskan sedikit,masalah di dalam perceraian,antara suami istri!!-
khusus nya di bagian,talaq tiga.

talaq tiga meliputi beberapa cara:
1 mentalaq  istri tiga kali pada masa yang berlainan,misal nya suami mentalak istrinya talak satu,
pada masa idddah' di talak lagi satu,pada masa'iddah kedua ,di talak lagi talak satu.
      sabda rasulullah saw.

dari ibnu'umar ra.bahwasanya ia telah menalak istrinya yang-
yang sedang haidl pada masa rasulullah saw .,
kemudian umar bertanya kepada rasulullah saw.tentang kejadian itu
lalu beliau menjawab:
    ''perintahkanlah ia merujuknya,kemudian,hendaklah ia menahan-
sampai sampai istrinya suci,kemudian ia haidl dan suci lagi kemudian,jika ia mau tahanlah istrinya itu atauthalaklah sebelum di campuri;dan itulah iddah yang di perintah kan olleh allah swt.
apa bila seorang perempuan di thalaq.
                      sabdanya lagi.
dan dalam sebuah riwayat muslim (beliau bersabda)
:''perintahkanlah ia merujuknya,kemudian mentalaqnya dalam-
keadaan suci atau sedang hamil''.
dan dalamriwayat lain dari bukhari:''dan itu di hitung satu-
thalaq.

2 suami mentalak istri dengan talak satu,kemudian setelah 'iddah di nikahi kembali-
dengan nikah baru,lalu di talak 'setelah iddahnya habis,di nikahi  kembali,
lalu di talak lagi,yang ketiga kalinya,
dengan demikian berarti telah terjadi talak tiga.
3 ucapan talak dari suami yang di jatuhkan sekaligus dengan ucapan :
saya talak engkau talak tiga.

ucapan semacam ini mengakibatkan terjadi nyajatuhnya thalaq tiga langsung.
          dalam sebuah riwayat di terangkan sebagai berikut:
dari abi ash-shahba ra.bahwasanya ia bertanya kepada 'abbas:
''apakah engkau tahu,bahwasa nya talak tiga (yang di ucapkan sekaligus tiga)itu di hukum kan menjadi talak satu pada
zaman rasulullah saw.
dan abu bakar ra.
namun di tetapkan hukum nya menjadi talak tiga-
pada zaman khalifah 'umar bin khathab ra.?lalu ibnu abbas menjawab:''ya''.
              demikinlah sedikit uraian tentang jatuhnya thalaq tigga.....
       terimakasih sdh membaca.....  


 


















 
 

No comments:

Post a Comment